Tugas Pendidikan Kewarganegaraan # (Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Airku)
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Di Indonesia, terdapat berbagai pelanggaran HAM, entah itu pelanggaran HAM yang bersifat berat maupun ringan. Contohnya adalah kasus pelanggaran HAM tentang pembunuhan aktifis Hak Asasi Manusia yaitu Munir Said Thalib atau orang sering dikenal dengan Munir. Masih ada lagi contoh kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, bahkan sebagian sudah diajukan ke Sidang Peradilan, bahkan Amnesty Internasional. Berikut ini daftar kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia:
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah
aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di
Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM
di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih
banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, belanda. Spekulasi
mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di
pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang
percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada
titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah
diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda
Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan
tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik
di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah
Marsinah merupakan
salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di
Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan
teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut
untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui
oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan
meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di
sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan
tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah
meninggal karena penganiayaan berat.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus
pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus
penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23
aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan
PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa
dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh.
9 aktivis dilepaskan
dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak
orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota
militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan
mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa
Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi
setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut
Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi
Trisakti.
Dikabarkan puluhan
mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan
meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi
dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, dan pernah diproses.
5. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi.
‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan
terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya
tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian
yang menyamar (tidak memakai seragam).
Kasus ini termasuk
pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak.
Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya
diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang
menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
Sumber:
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
-
http://dilhamphantomhive.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-kasus-pelanggaran-ham-di.html
Komentar
Posting Komentar