Reklamasi Teluk Jakarta Terhadap 5 Aspek (Hukum, Politik, sosial, Ekonomi, Budaya)


Pakar kelautan dari Institut Pertanian Bogor, Alan F Koropitan, mengungkapkan bahwa reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya bertentangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012.[Aspek Hukum]
Perpres tersebut selama ini digunakan untuk menghalalkan pelaksanaan reklamasi sebab memang memberi restu pada pemerintah daerah untuk melakukan reklamasi.
"Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah," demikian bunyi pasal 16 Perpres tersebut.
Alan tak menampik bahwa dari sudut pandang kewilayahan, berdasarkan perpres tersebut, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mereklamasi.
Hanya empat pulau di pantai utara Jakarta yang merupakan kawasan strategis nasional dan berada di bawah kewenangan kementerian, yaitu Pulau Onrust, Cipir, Kelor, dan Bidadari. Sisanya berada di bawah kewenangan pemerintah DKI.
Namun demikian, Alan mengajak untuk melihat hal lain yang sebenarnya juga terungkap pada Perpres tersebut, tentang syarat-syarat dilaksanakannya reklamasi.
Ayat 4 Perpres itu berbunyi, "Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi."
Aspek teknis diantaranya adalah hidrooseanografi yang meliputi arus laut dan sedimen. Aspek lingkungan diantaranya kualitas air.[Aspek Sosial] Aspek sosial ekonomi diantaranya terkait mata pencaharian dan potensi konflik.[Aspek Ekonomi]
Dari aspek lingkungan, berdasarkan kajian Dannish Hydraulic Institute (DHI), lembaga yang dikontrakl khusus oleh Kementerian Luar Negeri pada tahun 2011, reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan.[Aspek Lingkungan]
"Berdasarkan kajian 17 pulau sekaligus, bukan pulau per pulau, reklamasi akan mengakibatkan perlambatan arus, membuat banjir" sehingga menggunakan dana lagi untuk mengatasi banjir karena reklamasi. [Aspek Ekonomi]
Lambatnya arus berakibat pada banyak hal. Arus berperan "mencuci" material di suatu perairan. Arus yang lambat berarti kemampuan "cuci" juga berkurang sehingga akan mengakibatkan akumulasi material di sekitar pulau reklamasi.
Material tersebut bisa berbagai macam. Pertama adalah sedimen yang berasal dari perairan darat. Akumulasi sedimen, atau sedimentasi, akan mengakibatkan penyumbatan. Air dari darat akan sulit masuk ke laut. Ini berpotensi menimbulkan limpasan. [Aspek Ekonomi]
Kedua adalah material organik. Meskipun bisa bersifat "menyuburkan" perairan, material organik bisa bersifat toksik bila berlebihan. Akumulasinya akan menyebabkan kematian ikan. [Aspek Ekonomi]
Akumulasi material organik juga akan memicu pertumbuhan alga beracun. Bom populasi alga memang umum terjadi di perairan. "Tapi reklamasi akan meningkatkan peluangnya," kata Alan. [Aspek Ekonomi]
Yang paling berbahaya adalah material berupa logam berat. Perairan utara jakarta sudah terkenal dengan kandungan logam beratnya. Jika arus melambat, logam berat yang terakumulasi di perairan utara Jakarta makin tinggi.
Dalam kesimpulan laporannya, DHI menyebutkan bahwa reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan sejauh ini belum ditemukan cara untuk memitigasi beragam dampak tersebut.
DKI Jakarta memang telah melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, hasil AMDAL itu mudah didebat.
DKI Jakarta hanya melakukan kajian AMDAL pulau per pulau. Dengan cara tersebut, dampak akumulasi dari reklamasi tak akan terlihat.
"Bertentangan tidak dengan Perpres Nomor 122 tahun 2012 kalau begitu? Menurut saya dengan mempertimbangkan aspek lingkungan ya reklamasi Teluk Jakarta bertentangan,"[Aspek Hukum]
Secara sosial, reklamasi juga berpotensi menimbulkan konflik karena ada sekitar 18.000 nelayan yang hidup di pantai utara Jakarta. [Aspek Sosial]
Memang, gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah menyampaikan rencana untuk memindahkan nelayan ke Kepulauan Seribu. Tapi Alan mengatakan risiko sosial tetap ada dan belum dikaji.
Secara ekonomi, reklamasi memang bisa jadi menguntungkan. "Namun menguntungkan siapa? Hanya DKI Jakarta saja, kan? Bagaimana dengan cita-cita membangun wilayah lain menjadi pusat ekonomi baru," kata Alan.[Aspek Politik]
Alan mengajak untuk menyudahi rebutan wewenang dalam soal reklamasi dan melihat dampak nyata yang mungkin terjadi. Ia juga sekaligus meminta Presiden Jokowi bertindak dan membuktikan komitmennnya pada laut.
"Kasus tangkap tangan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan ribut-ribut ini adalah momen yang tepat untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta dan memperbaiki tata kelola pesisir dan laut," tegas Alan.
"Bukankah presiden Jokowi sendiri yang dulu mengatakan kita sudah lama memunggungi laut? Inilah saatnya membuktikan."
“Bila reklamasi terjadi maka aspek budaya nelayan telah hilang”. [Aspek Budaya]
Di bidang sosial dan budaya juga akan mengalami perubahan. Daerah yang tadinya berupa pantai dengan sedikit bangunan akan terubah menjadi kawasan perkantoran dan perumahan. Daerah yang terbuka atau ruang publik akan tertutup oleh banguna tersebut. Disisi lain masyarakat yang tinggal disekitar pantai akan tersingkir dengan adanya bangunan-bangunan mewah tersebut yang dibuat di atas tanah reklamasi. [Aspek Budaya]

Sumber: http://sains.kompas.com/read/2016/04/09/12015511/Reklamasi.Teluk.Jakarta.Bertentangan.dengan.Perpres.No.122.tahun.2012.Ini.Penjelasannya


Komentar

Postingan Populer